Rugi 600 T: Korban Judi Online Dapat Bansos buat Depo Lagi? - Satu Kata; "LUCU!”
Setelah
rekaman video bermain “candy crush dengan petir”, pada rapat DPR (wakil rakyat
yang sangat merakyat). Belakangan ini kembali lagi orang-orang di pemerintahan kita pada melawak,
tidak semua sih sebagian saja, yang memang lucu-lucu abis. Sebut nama boleh
kan, Menko PMK kita Muhadjir Effendy sempat melontarkan pernyataan terkait
korban judi online akan diberikan bantuan sosial, yang menurut saya adalah
pernyataan yang tidak bijak dan membuat Masyarakat pasti geram waktu itu, maaf
pak, lucu soalnya.
Pernyataan
itu selanjutnya direspon oleh wakil ketua komisi III DPR-RI Fraksi Grindra Bapak
Habiburokhman yang menyatakan; Bansos yang diberikan pemerintah harapannya akan
membantu Masyarakat bisa survive dan mampu mengurangi ketergantungan
judi online, kurang lebihnya seperti itu. Tujuan bapak-nya baik, memberikan
bantuan kepada Masyarakat, tapi jalannya tidak seperti itu pak. Pelaku judi
online yang sudah ketergantungan/kecanduan, terus dikasih duit, bakalan dipakek
depo lagi, terus duitnya itu ditransfer lagi ke negara tetangga, akhirnya duit
negara makin habis. Sekarang sudah tercatat 600 T. duit negara dikasih ke
negara tetangga seprti, Kamboja, Vietnam, Thailand, dan Filipina. Jika duit
sebanyak itu dialokasikan ke anggaran Pendidikan kita, mungkin mimpi Indonesia “emas”
2045 bisa terwujud.
Singkat
cerita dari kisah lucu ini adalah; bapak Presiden kita, Bapak Joko Widodo
menerangkan bahwa, tidak ada bantuan sosial semacam itu. Dan dengan sigap dan
cepat akhirnya bapak Muhadjir Effendy melakukan klarifikasi terhadap pernyataan
awalnya. Beliau menyatakan kembali bahwa, yang diberikan bansos adalah korban
dari si pelaku judi online seperti, istrinya, anaknya, dan keluarga dekatnya.
Yaaa… ini mungkin kesalahan persepsi Masyarakat aja ya, yang mengira bahwa
korban judi online yang dimaksud adalah pelaku judi online, kita (Masyarakat)
sama-sama mengakui saja kalok kita salah atas hal ini. Cerita yang cukup plot
twist.
~~~
Awalnya
saya tidak mau membahas persoalan semacam ini, karena saya mengira Masyarakat
hanya “bermain-main” saja dengan kanal judi online tersebut. Namun, setelah
mengingat-ingat lagi dengan kondisi SDM kita yang rendah, kayaknya mereka tidak
hanya “bermain-main” deh, mereka kayaknya berharap uang disana. Kemudian
melihat juga angka kerugiannya yang sangat besar, melebihi korupsi 271 T. yang
sempat heboh kemarin, akhirnya saya tertarik dengan tema ini.
Dulu saya
pernah bermain game online, kemudian karena tersadar harga kuota lebih mahal
dari harga bensin motor, akhirnya saya move on dan game saya sekarang cuman
subway surf, yang bisa dimainkan kapan saja, dimana saja, dan yang paling
penting tidak menggunakan kuota. Tapi yang paling aneh dan tol*lnya adalah
orang yang main game online dan gamenya adalah judi. Lebih parahnya lagi mereka
mengharapkan menang uang dari game tersebut, yang di mana game tersebut di
setting sedemikian rupa agar ketergantungan bermain disana dan uangnya
dihabiskan disana.
Sekitar
80% pemain judi online adalah Masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah
kebawah dan 2% atau sama dengan 80.000 jiwa adalah anak dibawah 10 tahun.
Indonesia adalah negara dengan mayoritas beragama, dan semua agama di Indonesia
melarang keras yang namanya judi. Namun, di lain sisi Masyarakat Indonesia adalah pengguna judi online
terbesar di Asia Tenggara, hal ini bisa dikatakan sangat tidak mencerminkan
negara yang beragama-kan.
Dengan
kondisi masyarakat yang sangat tertarik dengan judi, seharusnya pemerintah
mempertimbangkan untuk melegalkan judi di Indonesia. Hal ini akan mencegah
aliran uang dari hasil judi ke negara tetangga. Pada tahun 1967, Indonesia
pernah melegalkan judi dan perekonomian negara terbantu saat itu. Banyak negara
di dunia yang saat ini melegalkan judi online, dan perekonomian mereka terbantu
karena judi tersebut ditargetkan kepada turis yang berkunjung, sehingga
menghasilkan pendapatan yang menguntungkan negara. Sebaliknya, Indonesia malah
menguntungkan negara tetangga dengan melarang judi. Namun, kembali lagi karena
Indonesia adalah negara dengan mayoritas umat beragama, jadi judi tetaplah
haram.
~~~
Miris
melihat negara dengan mayoritas penduduk beragama, tetapi di sisi lain justru
memiliki pengguna judi online tertinggi. Selain masyarakat dengan ekonomi
rendah, 80.000 anak di bawah 10 tahun juga menjadi korban. Selain karena rendahnya
kualitas SDM kita, maraknya judi online di Indonesia juga dipengaruhi oleh
kemudahan akses internet, yang memungkinkan situs judi online diakses dengan
mudah. Efek pandemi kemarin juga berpengaruh, karena masyarakat mencari
alternatif hiburan sehingga menjadikan judi online sebagai pilihan hiburannya.
Tawaran judi online yang menjanjikan keuntungan instan semakin menarik minat
masyarakat. Tidak hanya menawarkan iming-iming kekayaan cepat, mereka juga
sering memberikan bonus supaya lebih menarik perhatian pelanggan.
Selain
itu, yang paling berpengaruh terhadap maraknya judi online di Indonesia,
khususnya di kalangan anak-anak di bawah umur, adalah faktor hiburan yang
mereka konsumsi. Influencer atau streamer game online yang sering mereka tonton
gobl*knya mengiklankan situs judi online. Hal ini membuat anak-anak di bawah
umur terpapar dan terdoktrin untuk ikut bermain judi online. Ironisnya, para
orang tua dari si-korban tidak mengawasi anak-anak mereka, atau bahkan, mungkin
orang tuanya juga malah ikut main judi online.
Untungnya bapak
presiden kita, Bapak Joko Widodo dan Lembaga PPATK kemarin telah membentuk
Satuan Tugas (Satgas) Judi Online, untuk memberantas adanya perjudian ini. Semoga
berjalan lancar, dan untuk Masyarakat sendiri kalok punya teman yang main game
sampah tersebut, coba diingatkan untuk tidak main game sampah itu lagi. Karena tidak
ada yang bisa dilakukan lagi selain memutus akses tersebut/tidak ikut-ikutan
bermain dan meningkatkan kesadaran bahwa game tersebut adalah sampah.
Salam,
Syukron
Hidayat
.jpeg)


Komentar
Posting Komentar