Rugi 600 T: Korban Judi Online Dapat Bansos buat Depo Lagi? - Satu Kata; "LUCU!”

Setelah rekaman video bermain “candy crush dengan petir”, pada rapat DPR (wakil rakyat yang sangat merakyat). Belakangan ini kembali lagi orang-orang di pemerintahan kita pada melawak, tidak semua sih sebagian saja, yang memang lucu-lucu abis. Sebut nama boleh kan, Menko PMK kita Muhadjir Effendy sempat melontarkan pernyataan terkait korban judi online akan diberikan bantuan sosial, yang menurut saya adalah pernyataan yang tidak bijak dan membuat Masyarakat pasti geram waktu itu, maaf pak, lucu soalnya.

Pernyataan itu selanjutnya direspon oleh wakil ketua komisi III DPR-RI Fraksi Grindra Bapak Habiburokhman yang menyatakan; Bansos yang diberikan pemerintah harapannya akan membantu Masyarakat bisa survive dan mampu mengurangi ketergantungan judi online, kurang lebihnya seperti itu. Tujuan bapak-nya baik, memberikan bantuan kepada Masyarakat, tapi jalannya tidak seperti itu pak. Pelaku judi online yang sudah ketergantungan/kecanduan, terus dikasih duit, bakalan dipakek depo lagi, terus duitnya itu ditransfer lagi ke negara tetangga, akhirnya duit negara makin habis. Sekarang sudah tercatat 600 T. duit negara dikasih ke negara tetangga seprti, Kamboja, Vietnam, Thailand, dan Filipina. Jika duit sebanyak itu dialokasikan ke anggaran Pendidikan kita, mungkin mimpi Indonesia “emas” 2045 bisa terwujud. 

Singkat cerita dari kisah lucu ini adalah; bapak Presiden kita, Bapak Joko Widodo menerangkan bahwa, tidak ada bantuan sosial semacam itu. Dan dengan sigap dan cepat akhirnya bapak Muhadjir Effendy melakukan klarifikasi terhadap pernyataan awalnya. Beliau menyatakan kembali bahwa, yang diberikan bansos adalah korban dari si pelaku judi online seperti, istrinya, anaknya, dan keluarga dekatnya. Yaaa… ini mungkin kesalahan persepsi Masyarakat aja ya, yang mengira bahwa korban judi online yang dimaksud adalah pelaku judi online, kita (Masyarakat) sama-sama mengakui saja kalok kita salah atas hal ini. Cerita yang cukup plot twist.

~~~

Awalnya saya tidak mau membahas persoalan semacam ini, karena saya mengira Masyarakat hanya “bermain-main” saja dengan kanal judi online tersebut. Namun, setelah mengingat-ingat lagi dengan kondisi SDM kita yang rendah, kayaknya mereka tidak hanya “bermain-main” deh, mereka kayaknya berharap uang disana. Kemudian melihat juga angka kerugiannya yang sangat besar, melebihi korupsi 271 T. yang sempat heboh kemarin, akhirnya saya tertarik dengan tema ini.

Dulu saya pernah bermain game online, kemudian karena tersadar harga kuota lebih mahal dari harga bensin motor, akhirnya saya move on dan game saya sekarang cuman subway surf, yang bisa dimainkan kapan saja, dimana saja, dan yang paling penting tidak menggunakan kuota. Tapi yang paling aneh dan tol*lnya adalah orang yang main game online dan gamenya adalah judi. Lebih parahnya lagi mereka mengharapkan menang uang dari game tersebut, yang di mana game tersebut di setting sedemikian rupa agar ketergantungan bermain disana dan uangnya dihabiskan disana.

Sekitar 80% pemain judi online adalah Masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah kebawah dan 2% atau sama dengan 80.000 jiwa adalah anak dibawah 10 tahun. Indonesia adalah negara dengan mayoritas beragama, dan semua agama di Indonesia melarang keras yang namanya judi. Namun, di lain sisi Masyarakat  Indonesia adalah pengguna judi online terbesar di Asia Tenggara, hal ini bisa dikatakan sangat tidak mencerminkan negara yang beragama-kan.

Dengan kondisi masyarakat yang sangat tertarik dengan judi, seharusnya pemerintah mempertimbangkan untuk melegalkan judi di Indonesia. Hal ini akan mencegah aliran uang dari hasil judi ke negara tetangga. Pada tahun 1967, Indonesia pernah melegalkan judi dan perekonomian negara terbantu saat itu. Banyak negara di dunia yang saat ini melegalkan judi online, dan perekonomian mereka terbantu karena judi tersebut ditargetkan kepada turis yang berkunjung, sehingga menghasilkan pendapatan yang menguntungkan negara. Sebaliknya, Indonesia malah menguntungkan negara tetangga dengan melarang judi. Namun, kembali lagi karena Indonesia adalah negara dengan mayoritas umat beragama, jadi judi tetaplah haram.

~~~

Miris melihat negara dengan mayoritas penduduk beragama, tetapi di sisi lain justru memiliki pengguna judi online tertinggi. Selain masyarakat dengan ekonomi rendah, 80.000 anak di bawah 10 tahun juga menjadi korban. Selain karena rendahnya kualitas SDM kita, maraknya judi online di Indonesia juga dipengaruhi oleh kemudahan akses internet, yang memungkinkan situs judi online diakses dengan mudah. Efek pandemi kemarin juga berpengaruh, karena masyarakat mencari alternatif hiburan sehingga menjadikan judi online sebagai pilihan hiburannya. Tawaran judi online yang menjanjikan keuntungan instan semakin menarik minat masyarakat. Tidak hanya menawarkan iming-iming kekayaan cepat, mereka juga sering memberikan bonus supaya lebih menarik perhatian pelanggan.

Selain itu, yang paling berpengaruh terhadap maraknya judi online di Indonesia, khususnya di kalangan anak-anak di bawah umur, adalah faktor hiburan yang mereka konsumsi. Influencer atau streamer game online yang sering mereka tonton gobl*knya mengiklankan situs judi online. Hal ini membuat anak-anak di bawah umur terpapar dan terdoktrin untuk ikut bermain judi online. Ironisnya, para orang tua dari si-korban tidak mengawasi anak-anak mereka, atau bahkan, mungkin orang tuanya juga malah ikut main judi online.

Untungnya bapak presiden kita, Bapak Joko Widodo dan Lembaga PPATK kemarin telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online, untuk memberantas adanya perjudian ini. Semoga berjalan lancar, dan untuk Masyarakat sendiri kalok punya teman yang main game sampah tersebut, coba diingatkan untuk tidak main game sampah itu lagi. Karena tidak ada yang bisa dilakukan lagi selain memutus akses tersebut/tidak ikut-ikutan bermain dan meningkatkan kesadaran bahwa game tersebut adalah sampah.

 

Salam,

Syukron Hidayat

  

Komentar

Postingan Populer